Bandar Lampung, Jumat (16/12/2022). Bank Indonesia KPW Lampung bekerjasama dengan Pusat Inkubator Bisnis dan berkolaborasi dengan dosen PS D4 Pengelolaan Agribisnis Politeknik Negeri Lampung menyelenggarakan program akselerasi sertifikasi halal. Pada program ini, UMKM diberikan sosialisasi tentang kebijakan sertifikasi halal, lalu dipilih 10 UMKM yang telah dikurasi untuk mendapatkan fasilitas pendampingan pembuatan dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)
Kegiatan terdiri dari
1. FGD tanggal 5 Desember 2022
2. Bimtek SJPH tanggal 8 Desember 2022
3. Pendampingan pembuatan dokumen SJPH tanggal 16 Desember 2022
Dosen PS Pengelolaan Agribisnis diketuai oleh Sri Handayani, S.P., M.E.P dan beranggotakan Sudiyo, S..S.I., M.A., Kusmaria, SP., M.Si., Shinta Tantriadisti, SP., M.Si., Maria Ulfah, SP., M.Si
Sertifikasi halal adalah suatu fatwa tertulis yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia. Sertifikat halal MUI adalah sertifikat yang menyatakan keterangan berupa pernyataan tertulis mengenai kehalalan produk yang disebutkan dalam sertifikat tersebut. Sertifikat halal ini termasuk dalam syarat bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan ijin mencantumkan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan : “Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”.
Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi syarat utama bagi produk pangan yg beredar. Bank Indonesia KPW Lampung memiliki program pengembangan UMKM Syariah yang menitikberatkan pada legalitas produk halal bagi UMKM.
Kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman dengan tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya dan juga mutlak diperlukan sebagai payung hukum yang kuat bagi pemerintah yang berwenang untuk mengatur produk halal di Indonesia.